Diduga Ilegal, LASKAR INDONESIA BERSATU Desak Pemkot Semarang Segel Menara BTS Mitratel di Krobokan
SEMARANG | IKN– Keberadaan dan operasional menara telekomunikasi (Base Transceiver Station / BTS) milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) di Kelurahan Krobokan, RT 06 / RW 09, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang diduga kuat berjalan secara ilegal. Masa berlaku izin menara anak perusahaan PT Telkom ini diketahui telah habis sejak Juni 2025 lalu, dan hingga November 2026 belum ada perpanjangan izin resmi yang dilakukan.
Pengoperasian menara yang berdiri di atas lahan yang telah habis masa sewanya tanpa adanya perpanjangan kontrak yang sah ini dinilai telah melanggar berbagai regulasi. Selain masalah sewa lahan, pihak penyedia menara juga belum melakukan pembaruan izin teknis maupun operasional yang diwajibkan oleh pemerintah.
Merespons pelanggaran tersebut, LASKAR INDONESIA BERSATU telah melayangkan pengaduan resmi kepada Walikota Semarang melalui Satpol PP Kota Semarang. Mereka membawa beberapa tuntutan dan permohonan tegas, antara lain:
- Memanggil dan memeriksa pihak penanggung jawab/manajemen PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) Regional Jateng & DIY terkait status lahan menara BTS di Kelurahan Krobokan yang masa sewanya telah berakhir sejak Juni 2025.
- Melakukan penghentian sementara kegiatan operasional atau penyegelan menara BTS tersebut apabila terbukti tidak memiliki perpanjangan sewa lahan yang sah serta dokumen perizinan pendukung yang dipersyaratkan oleh peraturan daerah.
- Menindak tegas sesuai prosedur penegakan Perda oleh Satpol PP apabila pihak pemilik menara mengabaikan aturan penataan dan pengendalian menara telekomunikasi di Kota Semarang.
Ketua Umum LASKAR INDONESIA BERSATU, Yulianto, menegaskan bahwa pembangunan Menara BTS harus benar-benar diawasi secara ketat, baik dari sisi teknis maupun administrasi. Ia mengingatkan jangan sampai insiden robohnya tower sepanjang 60 meter di Kabupaten Demak yang menimpa 4 rumah warga di Desa Kebonagung terulang kembali.
“Menara BTS di Krobokan milik Mitratel harus tertib administrasi perizinan mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat tidak dibenarkan. IMB yang dimiliki saat ini harus menuju PBG Penyesuaian Bangunan Eksisting, di mana dokumen legalitas diurus bersamaan dengan SLF setelah melalui audit teknis,” tambah Yulianto.
Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan bahwa kepemilikan SLF sangat krusial untuk menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi standar kelaikan teknis serta diizinkan untuk dimanfaatkan secara aman, legal, dan sesuai dengan peruntukannya.
Secara hukum, dugaan pelanggaran operasional BTS ini mencakup beberapa regulasi nasional dan daerah, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Secara spesifik, menara ini diduga kuat menabrak Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Beberapa pasal yang dilanggar meliputi Pasal 16 ayat (1) dan (2) terkait kewajiban kepemilikan IMB/PBG, Pasal 26 mengenai kewajiban pemeliharaan berkala dan keabsahan operasional, serta Pasal 29 ayat (1) yang melarang keras pemanfaatan atau pengoperasian menara jika tidak lagi memenuhi persyaratan perizinan maupun legalitas penguasaan lahan yang sah.
Tidak hanya dari hukum administrasi, penguasaan lahan sepihak setelah masa sewa berakhir pada Juni 2025 ini juga berpotensi melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terkait penggunaan tanah pihak lain tanpa ikatan sewa-menyewa yang sah.
Demi menegakkan supremasi hukum, menjaga ketertiban umum, serta melindungi hak-hak pemilik lahan dan masyarakat di sekitar lokasi, Pemerintah Kota Semarang kini didesak untuk berani mengambil tindakan tegas. Langkah penutupan atau penyegelan menara BTS tersebut dinilai sudah sangat mendesak untuk dilakukan guna memberikan kepastian hukum.
Komentar (0)
Belum ada komentar.