KPK Panggil ASN Diduga Terima Rp1,8 Miliar Pemerasan Sertifikasi

Terkini 17 Sep 2026 05:52 1 min read 8 views By Redaksi
KPK Panggil ASN Diduga Terima Rp1,8 Miliar Pemerasan Sertifikasi
Gedung KPK

Jakarta | IKN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam penyidikan tersebut, KPK memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berkaitan dengan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang serta mekanisme pengurusan sertifikasi K3 yang menjadi objek perkara. Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima maupun mengetahui aliran dana tersebut.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK mengusut dugaan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikasi K3. Sejumlah pihak di lingkungan Kemnaker telah diperiksa penyidik untuk mengungkap peran masing-masing serta aliran dana dalam perkara.

Dalam proses penyidikan, KPK juga pernah mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pejabat atau ASN. Salah satunya Hery Sutanto yang disebut menerima aliran dana sekitar Rp1,5 miliar.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan penerimaan Rp1,8 miliar harus dibaca sesuai konteks pemeriksaan dan keterangan resmi KPK. Status seseorang yang dipanggil sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka.

Penyidikan perkara tersebut masih berjalan. KPK terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang dugaan pemerasan, termasuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan proses sertifikasi K3.

Komentar (0)

Belum ada komentar.