Diduga Proyek Siluman Di Bawah Jembatan Tritis Baru, Salatiga: Tanpa Papan Informasi, Keselamatan Pekerja Dipertanyakan

Terkini 24 Oct 2026 11:36 • 4 min read • 56 views • By admin
Diduga Proyek Siluman Di Bawah Jembatan Tritis Baru, Salatiga: Tanpa Papan Informasi, Keselamatan Pekerja Dipertanyakan
Lokasi Pekerjaan Tanpa Papan Informasi

Salatiga | IKN— Aktivitas pekerjaan yang berada di bawah Jembatan Tritis Baru, tepatnya di Jalan Argowedo, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan informasi dan pengamatan awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut, pekerjaan tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek yang dapat menjelaskan identitas kegiatan kepada masyarakat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaan pekerjaan, mulai dari sumber anggaran, nama kegiatan, nilai kontrak, pelaksana proyek, hingga instansi yang bertanggung jawab.

Tidak adanya papan informasi yang terlihat di lokasi membuat masyarakat kesulitan mengetahui apakah pekerjaan tersebut menggunakan anggaran APBD, APBN, dana perusahaan, atau sumber pembiayaan lainnya. Identitas kontraktor, konsultan pengawas, serta jangka waktu pengerjaan juga perlu diperjelas.

Pekerja Diduga Tidak Dilengkapi APD, Aspek Keselamatan Dipertanyakan

Selain persoalan transparansi, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian. Para pekerja di lokasi tersebut diduga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan risiko pekerjaan.

Apabila kondisi tersebut benar, hal ini patut menjadi perhatian serius. Pekerjaan konstruksi memiliki potensi bahaya, seperti tertimpa material, terjatuh, terkena peralatan kerja, maupun risiko lain yang bergantung pada jenis pekerjaan dan kondisi lokasi.

Penggunaan APD bukan sekadar formalitas. Peralatan tersebut merupakan salah satu bagian penting dari upaya perlindungan pekerja, yang harus disesuaikan dengan identifikasi bahaya dan ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.

Pihak pelaksana pekerjaan dan penanggung jawab proyek perlu memberikan penjelasan mengenai penerapan prosedur K3, penyediaan APD, pengawasan keselamatan, serta langkah pencegahan kecelakaan kerja di lokasi tersebut.

Sejumlah Peraturan yang Perlu Menjadi Perhatian

Terdapat beberapa ketentuan hukum yang relevan untuk diperiksa sesuai status, jenis, dan sumber pembiayaan pekerjaan.

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan mengenai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk Pasal 59, menjadi salah satu dasar untuk menilai kewajiban penerapan standar keselamatan konstruksi sesuai lingkup pekerjaan.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Undang-undang ini mengatur kewajiban keselamatan kerja, termasuk upaya pencegahan kecelakaan, penyediaan perlindungan yang diperlukan, serta pengamanan di tempat kerja. Penerapannya perlu dinilai berdasarkan kondisi dan jenis pekerjaan di lapangan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Peraturan ini menjadi acuan penerapan SMK3 bagi perusahaan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk kriteria jumlah pekerja atau tingkat potensi bahaya. Kewajiban spesifiknya perlu diperiksa berdasarkan kondisi perusahaan dan proyek terkait.

4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Ketentuan ini relevan untuk memeriksa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), termasuk pengelolaan risiko, prosedur keselamatan, dan perlindungan tenaga kerja pada pekerjaan konstruksi yang berada dalam cakupannya.

5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan berikutnya yang berlaku.

Apabila pekerjaan tersebut merupakan pengadaan barang/jasa pemerintah, keterbukaan informasi, dokumen pengadaan, pelaksanaan kontrak, dan pengawasan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pengadaan yang berlaku. Tidak terlihatnya papan informasi saja belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran pengadaan.

Instansi Terkait Diminta Memberikan Klarifikasi

Atas kondisi tersebut, dinas teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, pemilik pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila ada, konsultan pengawas, serta pelaksana proyek perlu dimintai keterangan secara terbuka.

Beberapa hal yang perlu diklarifikasi meliputi:

Apa nama resmi dan jenis pekerjaan yang dilaksanakan di bawah Jembatan Tritis Baru?
Siapa pemilik pekerjaan, kontraktor pelaksana, dan pengawasnya?
Berapa nilai kontrak, sumber anggaran, serta jangka waktu pengerjaan?
Mengapa papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi, jika memang tidak tersedia?
Apakah dokumen keselamatan konstruksi telah disusun dan diterapkan?
Apakah para pekerja telah diberikan APD sesuai risiko pekerjaan dan mendapatkan pengarahan keselamatan?

Klarifikasi tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan, tetapi dapat ditindaklanjuti berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi dan Keselamatan Tidak Boleh Diabaikan

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang sesuai dengan ketentuan mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran publik. Di sisi lain, setiap pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan konstruksi wajib memperhatikan keselamatan pekerja sesuai peraturan yang berlaku.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan lapangan dan mengambil tindakan korektif sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas proyek, sumber pendanaan, penanggung jawab kegiatan, serta penjelasan resmi dari instansi terkait perlu dikonfirmasi. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi berwenang harus tetap dibuka demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.


Komentar (0)

Belum ada komentar.